NOVA.id - Ekonomi yang jatuh akibat pandemi membuat pemerintah mengambil beberapa kebijakan, salah satunya tidak menaikkan gaji PNS tahun depan.
Selain itu, pemerintah juga akan merombak skema pangkat dan penghasilan PNS secara bertahap.
Penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak aspek akan disederhanakan menjadi 2 yaitu gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Guru Honorer dan Non-PNS Dapat BLT Rp1,8 Juta, Ini Mekanisme dan Syarat Pencairannya
Melansir Kompas.com, perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
Perombakan ini menjadikan gaji PNS dilihat berdasarkan beberapa aspek pekerjaan.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Tenaga Kependidikan Non-PNS
Perubahan ini dimulai sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Viral Lowongan Kerja Penjaga Warung Makan Digaji Setara PNS, Ini Syaratnya!
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, sistem gaji dan tunjangan PNS ini didasarkan pada kondisi keuangan negara.
Ia pun menyebut bahwa langkah ini diambil secara hati-hati agar tidak berdampak buruk pada kesejahteraan PNS maupun kas negara.
"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.
View this post on Instagram
Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelasnya, Jumat (27/11), dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, pemerintah juga telah menegaskan bahwa gaji PNS tidak akan naik pada tahun 2021.
Kendati demikian, PNS akan tetap mendapat uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR