Juliari Batubara yang menjabat sebagai Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee sebear Rp10 ribu dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
OTT KPK ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk pada Jumat (04/12).
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli, dilansir dari Kompas.com.
Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR