Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020).
Adapun, keenam jenis vaksin yang ditetapkan tersebut diproduksi oleh:
1. PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group
4. Corporation (Sinopharm)
5. Moderna
6. Pfizer Inc and BioNTech
7. Sinovac Biotech Ltd
Baca Juga: Meski Vaksin Covid-19 Sudah Siap, Masyarakat Tetap Harus 3M
Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin Covid-19 akan bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Secara lengkap, berikut kandidat vaksin yang akan digunakan di Tanah Air:
1. Bio Farma
PT Bio Farma (Persero) merupakan produsen vaksin virus corona dalam negeri.
Demi mengatasi pandemi, pemerintah melakukan beberapa hal, termasuk pengadaan vaksin Covid-19.
Ada dua jalur yang yang ditempuh pemerintah untuk pengadaan vaksin yang melibatkan perusahaan BUMN tersebut.
Baca Juga: Panduan Aktivitas Fisik untuk Lansia agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Covid-19
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR