"Mudah-mudahan minggu depan bisa cair," ujar Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, Sabtu (12/12).
Sedangkan rincian penyaluran subsidi gaji sendiri adalah sebagai berikut:
Pemerintah menargetkan subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta dapat disalurkan kepada 12,4 juta pekerja.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat.
Penerima harus berstatus pekerja swasta dan honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Tenaga Kependidikan Non-PNS
View this post on Instagram
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR