Namun, tidak ada detil data termasuk alamat terkait jumlah penyandang tersebut dan tentunya tanpa data yang lengkap maka tindak lanjut termasuk di dalamnya pemeluk hak-hak tidak akan dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Kedua, masalah stigma dan diskriminasi. Sering para sahabat dianggap tidak mampu beraktivitas seperti halnya non disabilitas.
Bahkan sebagian orang tua enggan menyekolahkan putra putrinya dan dalam kesempatan-kesempatan tertentu sebagai penghambat kerja maupun kegiatan lainnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, RS Royal Progress Resmikan Laboratorium Biomolekular
Mengubah persepsi ini tente membutuhkan proses yang tidak mudah dan kita semua harus bersama-sama melawan stigma tersebut termasuk melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Ketiga, permasalahan pendidikan dan pekerjaan. Masih banyak para sahabat yang belum mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak.
Sebagian, berhasil menyelesaikan pendidikannya bahkan sampai jenjang yang tertinggi. Namun, mereka masih harus berhadapan dengan praktek yang menghambat mereka mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai.
Baca Juga: Jamin Ketersediaan Pasokan, Bungasari Resmikan 2 Pabrik Baru
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR