Melansir Tribun Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen Swab.
Batas harga tertinggi rapid test antigen adalah sebesar Rp250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Hal ini merupakan respons dari keluhan sebagian masyarakat terkait perbedaan harga tes antar rumah sakit.
Baca Juga: Tips Atasi Bisnis yang Terdampak Pandemi Covid-19 ala Nana Mirdad
Di Pelabuhan Gilimanuk sendiri, tes antigen akhirnya digratiskan lantaran para sopir keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Kebijakan gratis ini dikhususkan untuk para sopir kendaraan pengangkut barang atau logistik.
Para sopir nantinya akan mendaftar terlebih dahulu dan melaksanakan tes antigen sebelum memasuki wilayah Bali.
Baca Juga: Nirina Zubir dan Sang Suami Positif Covid-19: Kami Kuat Menghadapinya Bersama
View this post on Instagram
Source | : | Tribun Kesehatan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR