NOVA.id - Menjelang akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta dan Bali mengambil langkah tegas untuk menekan angka penularan Covid-19.
Bagi pengguna transportasi udara yang menuju dan dari kedua wilayah tersebut harus melakukan tes antigen.
Untuk menghindari lonjakan harga yang terlalu tinggi, pemerintah menetapkan batas harga tes antigen ini.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Ini Panduan Keluar-Masuk DKI Jakarta oleh Satgas Covid-19
Di Jakarta sendiri, peraturan ini sudah diterapkan sejak 18 Desember kemarin.
Kebijakan ini disampaikan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.
Selain itu, beberapa daerah seperti Provinsi Jawa Barat, Kota Malang, Kota Solo juga menerpakan kebijakan serupa.
Baca Juga: Positif Covid-19 hingga Jalani Perawatan Selama 24 Hari, Begini Kondisi Terkini Dinda Kanya Dewi
Melansir Tribun Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen Swab.
Batas harga tertinggi rapid test antigen adalah sebesar Rp250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Hal ini merupakan respons dari keluhan sebagian masyarakat terkait perbedaan harga tes antar rumah sakit.
Baca Juga: Tips Atasi Bisnis yang Terdampak Pandemi Covid-19 ala Nana Mirdad
Di Pelabuhan Gilimanuk sendiri, tes antigen akhirnya digratiskan lantaran para sopir keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Kebijakan gratis ini dikhususkan untuk para sopir kendaraan pengangkut barang atau logistik.
Para sopir nantinya akan mendaftar terlebih dahulu dan melaksanakan tes antigen sebelum memasuki wilayah Bali.
Baca Juga: Nirina Zubir dan Sang Suami Positif Covid-19: Kami Kuat Menghadapinya Bersama
View this post on Instagram
Tes antigen sendiri dipilih karena terbukti menunjukkan hasil yang lebih akurat dibanding rapid test.
Apalagi di masa liburan ini, pemerintah perlu mengetatkan pengawasan agar kasus Covid-19 tidak melonjak.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Baca Juga: Sang Istri Kena Covid-19, Dennis Adishwara: Masih Isolasi Mandiri, di Mana-Mana RS Waiting List
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Kesehatan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR