Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sebelum melakukan pendaftaran KIP, ada baiknya mengetahui tentang Program Indonesia Pintar atau PIP ini yang Dilansir dari website Indonesia Pintar.
Apa itu PIP?
1. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).
Anak tersebut berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
2. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: Tak Lagi Terkendala BIaya, Para Guru Optimis Jalankan Pembelajaran Daring
Siapa Sasaran Utama PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang.
4. Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagaimana cara menggunakan KIP?
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan
formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Baca Juga: Buka Website Ini dan Ikuti Caranya untuk Cek Kepesertaan BSU Guru Honorer
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR