NOVA.id - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III akan naik mulai tahun depan.
Sebenarnya, jumlah keseluruhan iuran tidak naik melainkan biaya yang harus dibayarkan peserta kelas III pada BPJS.
Pasalnya, pemerintah memangkas jumlah subsidi BPJS Kesehatan kelas III dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya
Dengan demikian, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah membayar Rp35.000 dari yang semula Rp25.500.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, dasar penetapan ini dilihat dari kemampuan finansial masyarakat Indonesia.
"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal, dilansir dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR