Dengan berkurangnya subsidi tersebut, maka peserta BPJS Kesehatan kelas III akan membayar lebih banyak dibanding sebelumnya.
Sementara untuk BPJS kelas I dan II pada tahun 2021, besaran iurannya sebesar Rp150.000/orang/bulan dan Rp100.000/orang/bulan.
Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR