Sebagaimana diketahui, ada beberapa kelompok profesi yang menjadi prioritas penerima vaksin.
Yang pertama tentu adalah tenaga kesehatan bersama dengan aparat penjaga keamanan publik.
Mulai dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Baca Juga: Kilas Balik 2020, Berbagai Tren yang Muncul di Masa Pandemi Covid-19
Selanjutnya, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga akan mendapat vaksin.
Tahap ketiga, vaksinasi akan menyasar kelompok tenaga kependidikan.
Mulai dari guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Baca Juga: Rentan Penularan Covid-19, Anak Pejuang Kanker YKAKI Terima Donasi Masker
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR