"Doakan aja ke depan bisa lancar beraktivitas lagi," ujar Vanessa Angel.
Diketahui Vanessa Angel terjerat kasus dugaan kepemilikan narkoba pada tahun lalu.
Polisi mengamankan Vanessa, sang suami, dan seorang asisten di kediamannya.
Baca Juga: Mulai Jalani Hukuman Penjara, Vanessa Angel Berikan Pesan Pilu karena Harus Tinggalkan Sang Putra
Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti psikotropika jenis Xanax.
Karena itu Vanessa Angel divonis hakim selama 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vanessa harus mendekam di penjara pada 18 November 2020.
Sebulan kemudian ia keluar dari Lapas Pondok Bambu karena mendapatkan program asimilasi.
Baca Juga: Curhat Sedih Vanessa Angel untuk Sang Anak Sebelum Divonis 3 Bulan Penjara: Mami Payah, Mami Pasrah
Ia pun menjalani sisa hukumannya di rumah dan menjadi tahanan rumah.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di laman GridStar.id dengan judul Akhirnya Bisa Bernapas Lega Setelah Bebas Murni dari Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel: Tidak Ada Beban Lagi
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR