NOVA.id - Sengketa warisan mendiang Lina Jubaedah memasuki babak baru.
Pihak Rizky Febian dan Putri Delina kini memegang bukti kuat yang menyatakan Teddy Pardiyana tak berhak atas harta tersebut.
Kuasa hukum Putri dan Rizky, Bahyuni Zaili, mengatakan pernah ada pertemuan yang dihadiri Teddy Pardiyana bersama kuasa hukumnya dengan Putri Delina dan Rizky Febian pada 18 Februari 2020.
Baca Juga: Dikabarkan Sedang Berseteru dengan Andre Taulany, Sule Akhirnya Buka Suara
Yang menjadi kunci penting dalam pertemuan tersebut adalah hadirnya kuasa hukum almarhum Lina, Abdurrahman.
Dalam pertemuan tersebut, Abdurrahman membeberkan fakta mengejutkan.
Ia menjelaskan bahwa saat perceraian Lina dan Sule pada 2018 silam, sudah ada kesepakatan mengenai harta.
Baca Juga: Diam-Diam Sudah Siapkan Tanah Makam untuk Dirinya Sendiri, Sule Mendadak Bicara Soal Kematian
"Jadi hal penting yang disampaikan Pak Abdurrahman itu di hadapan Teddy, pada saat perceraian sudah ada kesepakatan Sule dengan almarhum Lina," ujar Bahyuni Zaili, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/02).
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa harta bawaan Sule diputuskan akan diberikan pada anak-anak mereka.
"Satu rumah di Panyawangan dan ruko salon di Panyawangan dan itu diperuntukan buat anak-anak. Sudah ada kesepakatan dari almarhum," lanjut Bahyuni.
Baca Juga: Sempat Malu Jadi Anak Sule, Rizky Febian: Kenapa Bapakku Diketawain?
Dengan demikian, sebenarnya Teddy tidak mendapat jatah warisan dari almarhum Lina.
Namun, Teddy meminta untuk diberikan uang Rp500 juta untuk memenuhi amanah.
"Kemudian ada juga memenuhi amanah almarhum untuk mengumrahkan enam orang," tambahnya.
View this post on Instagram
Kendati demikian, Tedy belum menyerahkan keenam nama yang akan diberangkatkan umrah sesuai amanah mendiang Lina.
"Sebelum bagian Bintang dan umrah itu dipenuhi Rizky dan Putri Delina, mereka meminta aset maupun dokumen keduanya dan juga milik almarhum dikembalikan," tuturnya.
Beberapa aset tersebut meliputi rumah dan ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar, uang penjualan vila.
Termasuk uang penjualan mobil kijang, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir, dan perhiasan emas.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR