Kasus ini menjadi sorotan karena pekerja seks yang terjaring adalah anak di bawah umur.
Yusri menjelaskan bahwa saat penangkapan, 30 kamar di hotel Alona terisi dan digunakan untuk kegiatan prostitusi.
"Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun. Kita sepakat, mereka adalah korban," jelasnya.
Baca Juga: Viral di TikTok, Sabun Pencerah Kulit dari Resep Tradisonal yang Ampuh Menghilangkan Warna Belang
Yusri juga mengungkapkan, penawaran prostitusi online ini dilakukan muncikari melalui aplikasi MiChat.
"Tarif yang dia terima melalui MiChat yaitu Rp 400.00 sampai Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi. Apakah cuma satu kali? Lebih. Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," kata Yusri.
Anak-anak di bawah umur ini sendiri dijaring dengan menjanjikan pekerjaan yang lebih layak atau iming-iming uang besar.
Baca Juga: Baim Wong Geram dengan Oknum yang Lempar Botol Plastik ke Kuda Nil
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR