NOVA.id - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) angkat bicara soal tuntutan PKPU oleh para pemasok pada PT. Tozy Sentosa, pemilik Centro & Parkson Departement Store di Indonesia.
Tuntutan PKPU ini sendiri telah diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh kegagalan PT. Tozy Sentosa melaksanakan kewajiban dalam proses penjualan barang konsinyasi dari pemasok.
Barang konsinyasi sendiri adalah barang milik pemasok yang dititip jual ke toko atau departemen store, dalam kasus ini ialah Centro.
Seyogyanya dalam proses penjualan, jika barang terjual uang harus dikembalikan atau dibayarkan pada pemilik barang, yakni pemasok.
Namun, terjadi masalah sehingga pemilik departemen store tidak memberikan pembayaran secara semestinya pada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM.
Baca Juga: 4 Asupan Paling Baik untuk Kesehatan Liver, Salah Satunya Kopi
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR