NOVA.id - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) angkat bicara soal tuntutan PKPU oleh para pemasok pada PT. Tozy Sentosa, pemilik Centro & Parkson Departement Store di Indonesia.
Tuntutan PKPU ini sendiri telah diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh kegagalan PT. Tozy Sentosa melaksanakan kewajiban dalam proses penjualan barang konsinyasi dari pemasok.
Barang konsinyasi sendiri adalah barang milik pemasok yang dititip jual ke toko atau departemen store, dalam kasus ini ialah Centro.
Seyogyanya dalam proses penjualan, jika barang terjual uang harus dikembalikan atau dibayarkan pada pemilik barang, yakni pemasok.
Namun, terjadi masalah sehingga pemilik departemen store tidak memberikan pembayaran secara semestinya pada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM.
Baca Juga: 4 Asupan Paling Baik untuk Kesehatan Liver, Salah Satunya Kopi
Dari rilis yang NOVA terima dari APGAI, masalah ini tentu sangat berdampak bagi UMKM di tengah pandemi.
"UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup agar tidak perlu menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK yang sedang giat-giatnya dicegah oleh pemerintah," ungkap Poppy Dharsono, Ketua Dewan Pembina APGAI.
Dengan langkah ini, APGAI berharap ada banyak dukungan diberikan terutama dari instansi yang terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Di mana perusahan asing masuk menanamkan modal ke Indonesia, namun akhirnya justru merugikan pemasok lokal atau UMKM. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR