Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
"Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapar masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas," ujar Teten dilansir dari akun Twitter @KemenkopUKM, Senin (22/03).
Setelah menyadari manfaatnya, kini saatnya kita mengetahui cara mendaftar SPP IRT berserta syaratnya.
Baca Juga: 6 Tips Pintar Atur Uang agar Bisnis Online Bisa Berkembang, Apa Saja?
Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Dikutip dari akun Twitter @KemenkopUKM, Senin (22/03), usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya.
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI
Baca Juga: Cara Membuat Cilok Bumbu Kacang, Bisa Jadi Ide Jualan Makanan
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR