5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama satu tahun
7. Memiliki website atau media sosial
Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Buka Bisnis Sendiri atau dengan Partner?
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri. Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah likasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
#SobatKUKM jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan pendaftaran beragam sertifikasi secara gratis. Program fasilitasi ini khusus buat usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan ya.#KemenKopUKM#UMKMBangkit#KoperasiKeren#IndonesiaMaju#SiapBersamaKUMKM pic.twitter.com/fzpWlsiKv4
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) March 22, 2021
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR