NOVA.id - Selain memperhatikan kualitas produk, pelaku UMKM di bidang industri makanan dan minuman juga perlu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Bentuk perizinannya yaitu berupa SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Dengan memiliki izin ini, tentu kita jadi lebih pilih lokal aja karena sudah yakin dengan kualitas dan keamanan produk, bukan?
Baca Juga: Mau Buka Bisnis Kuliner? Yuk Simak Dulu 4 Tips Pintar Atur Uang Ini
Sebelum mengetahui cara mendaftar SPP IRT dan syaratnya, kita perlu mengetahui pentingnya pelaku usaha memiliki setifikat itu.
Dikutip dari Kompas.com, sertifikat ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman dikonsumsi.
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas.
Baca Juga: Inspirasi Bisnis Kuliner: Bandeng Rorod, Modal 10 Juta Omzet 6 Kalinya
Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
"Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapar masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas," ujar Teten dilansir dari akun Twitter @KemenkopUKM, Senin (22/03).
Setelah menyadari manfaatnya, kini saatnya kita mengetahui cara mendaftar SPP IRT berserta syaratnya.
Baca Juga: 6 Tips Pintar Atur Uang agar Bisnis Online Bisa Berkembang, Apa Saja?
Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Dikutip dari akun Twitter @KemenkopUKM, Senin (22/03), usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya.
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI
Baca Juga: Cara Membuat Cilok Bumbu Kacang, Bisa Jadi Ide Jualan Makanan
View this post on Instagram
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama satu tahun
7. Memiliki website atau media sosial
Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Buka Bisnis Sendiri atau dengan Partner?
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri. Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah likasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
#SobatKUKM jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan pendaftaran beragam sertifikasi secara gratis. Program fasilitasi ini khusus buat usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan ya.#KemenKopUKM#UMKMBangkit#KoperasiKeren#IndonesiaMaju#SiapBersamaKUMKM pic.twitter.com/fzpWlsiKv4
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) March 22, 2021
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR