NOVA.id - Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.
Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion.
Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Cara Mendaftar SPP IRT untuk Pengusaha Mikro, Begini Syaratnya
Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.
Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sekaligus Ketua Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya mengatakan, mengurus lisensi atau mendaftarkan merek merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh UMKM sebelum melakukan atau memulai sebuah bisnis.
Sebab, menurut dia, pendaftaran tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM agar merek dagang mereka terlindungi atau tidak digunakan pihak lain.
Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang: Ini Tantangan yang Biasa Terjadi Pada Pebisnis Perempuan
"Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap merek atau produk yang dilisensikan."
"Jadi, lisensi merek atau produk baru dapat dilakukan apabila merek para pelaku usaha tersebut tentunya sudah didaftarkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Nah, bagi Sahabat NOVA yang ingin mendaftarkan merek dagangnya, tak usah khawatir. Kementerian Koperasi dan UKM kini memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi Usaha Mikro terpilih tanpa dipungut biaya apapun.
Bagi yang ingin mendaftarkan merek dagangnya, simak persyaratannya ya.
Baca Juga: Latih Kesabaran Sekaligus Mulai Bisnis dengan Crocheting, Begini Caranya!
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online di sini atau bit.ly/Merekcipta_UMI
Baca Juga: Putar Uang dengan Jalankan Usaha, Ini 4 Tips Memulai Bisnis Tanpa Harus Bingung
View this post on Instagram
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
a. Memiliki modal usaha ≤ Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
b. Hasil penjualan tahunan ≤ Rp 2 M
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (Ukuran min. 2x2cm, maks 9x9cm)
10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/terdaftar
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR