5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
a. Memiliki modal usaha ≤ Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
b. Hasil penjualan tahunan ≤ Rp 2 M
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (Ukuran min. 2x2cm, maks 9x9cm)
10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/terdaftar
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR