NOVA.id – Isu plagiarisme kembali mencuat di dunia seni Indonesia, kali ini berkaitan dengan crypto art.
Twisted Vacancy, seniman Indonesia yang sedang bersinar di medan crypto art, dituduh menjiplak karya seniman Indonesia lainnya, Kendra Ahimsa atau Ardneks.
Ardneks, sebagaimana disiarkan Jakarta Post, 24 Maret 2021, menuduh Twisted Vacancy telah mencuri seluruh identitas artistiknya—bukan hanya palet warna, melainkan juga pola, estetika, dan cara menggambar pohon misalnya.
Baca Juga: Yuk, Kunjungi Oppo Art Jakarta Virtual 2020 Buat Melepas Rindu dengan Galeri Seni
Sebelumnya, tuduhan semacam itu disuarakannya dalam wawancara dengan sejumlah media lain, sehingga memantik diskusi publik tentang plagiarisme.
Bahkan, muncul perundungan massa kepada Twisted Vacancy sebagai tertuduh plagiarisme.
Tapi benarkah? Apa itu plagiarisme? Adakah ukuran pasti sebuah karya, terutama karya ilustrasi dianggap menjiplak karya lain?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme/pla•gi•a•ris•me/ adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Baca Juga: Digelar Virtual, SOAFest Suguhkan Talkshow dan Berbagai Konten Seni Budaya
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR