NOVA.id - Artis peran Atalarik Syach telah memenangkan gugatan harta gana gini yang diperkarakan mantan istrinya, Tsania Marwa, di pengadilan, selama lebih kuran satu tahun.
Adapun pihak Pengadilan Agama Cibinong sudah mengeluarkan putusan dari gugatan harta gana gini ini Rabu (31/3/2021).
Menolak gugatan harta dari Tsania Marwa yang berjumlah sebanyak kurang lebih Rp5 Miliar, pengadilan diketahui hanya mengabulkan sebuah mobil mewah dan satu set meja makan sebagi harta bersama.
Baca Juga: Tsania Marwa Tak Malu Disebut Janda: Itu Hanya Status Semata
"Dalam putusan hakim itu, hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa."
"Hanya satu buah mobil Mercedes Benz dan juga satu set meja perlengkapan makan, hanya itu saja, terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah, kemudian ruko, itu tidak terbukti," kata Raff Sanja Halatta selaku kuasa kuasa Hukum Atalarik Syach, ditemui saat jumpa pers, di kawasan Bintaro, Jakarta Selata, Senin (5/4/2021).
Selain ruko dan rumah, benda bergerak lain yang dituntut oleh Tsania Marwa juga tidak terbukti.
Baca Juga: Belum Reda Malah Kian Panas, Atalarik Syah dan Tsania Marwa Kembali Berseteru Soal Harta
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR