NOVA.id - Puasa bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Ini adalah Ramadhan kedua di mana kita berpuasa di masa pandemi Covid-19.
Walaupun telah ada vaksin Covid-19, kita masih harus dan selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Baca Juga: 6 Tips Pintar Atur Uang Saat Ramadhan 2021 di Masa Pandemi Covid-19
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Kini, MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: 4 Cara agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa Ramadhan 2021, Ini Tipsnya!
KOMENTAR