NOVA.id - Puasa bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Ini adalah Ramadhan kedua di mana kita berpuasa di masa pandemi Covid-19.
Walaupun telah ada vaksin Covid-19, kita masih harus dan selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Baca Juga: 6 Tips Pintar Atur Uang Saat Ramadhan 2021 di Masa Pandemi Covid-19
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Kini, MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: 4 Cara agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa Ramadhan 2021, Ini Tipsnya!
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR