Di balik putusan itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari kepada Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono untuk memberikan tanggapan.
Jika selama 14 hari tidak ada respons dari keduanya, maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR