NOVA.id - Penyanyi Nindy Ayunda kini telah resmi bercerai dari Askara Parasady Harsono.
Gugatan cerai Nindy Ayunda sudah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang hasilnya disampaikan secara online dengan diunggah di aplikasi e-court.
Melansir Tribunnews, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah mengatakan, Nindy Ayunda juga mendapat hak asuh kedua anaknya.
Baca Juga: Disebut-sebut Sedang Pacari Askara Harsono Suami Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Buka Suara
"Mengabulkan gugatan cerai, hak asuh anak, serta biaya atau nafkah anak yang tidak sepenuhnya," kata Taslimah, Jumat (07/05).
Meski begitu, Taslimah juga menyebut Askara tetap memiliki akses jika ingin bertemu anak-anaknya, Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.
"Kedua anak di bawah pengasuhan penggugat (Nindy). Serta biaya telah dikabulkan dengan tidak menutup akses pihak tergugat (Askara)," jelas Taslimah.
Baca Juga: Tetap Bela Askara Parasady Meski Sering Alami KDRT, Nindy Ayunda: Enggak Semuanya Buruklah
"Jadi penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat, yang mau menyalurkan kasih sayang ke anak-anak itu," tambahnya.
Taslimah juga mengatakan bahwa hakim tidak mengatur pembagian waktu hak asuh anak.
Itu semua tergantung kesepakatan Nindy dan Askara.
Baca Juga: Nindy Ayunda Bongkar Sikap Keluarga Askara, Sebut Jadi Penyebab Cerai
"Terserah para pihak. Misalnya di luar jam kerja misalnya saat weekend ayahnya mau ketemu nih, yaudah jangan dilarang," ungkap Taslimah.
Selain hak asuh anak, Taslimah juga menyebut bahwa Nindy akan menerima biaya kehidupan anak sebesar Rp10 juta per bulan.
"Jadi yang dikabulkan adalah Rp10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen," ujar Taslimah.
View this post on Instagram
Di balik putusan itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari kepada Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono untuk memberikan tanggapan.
Jika selama 14 hari tidak ada respons dari keduanya, maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR