NOVA.id - Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 PNS cair rencananya paling cepat mulai 1 Juni 2021 mendatang.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.
Baca Juga: Pintar Atur Uang: Ini Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjaman Online
Melansir Kontan, berikut ini adalah penerima gaji ke-13:
-PNS
-Prajurit TNI
-Anggota Polri
-Pejabat Negara
-Penerima Pensiun/Tunjangan
-Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021
Baca Juga: 3 Tips Pintar Atur Uang agar Bijak Gunakan Kartu Kredit, Yuk Simak!
View this post on Instagram
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang Sebelum Menikah dan Cara Membahasnya dengan Pasangan
"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri."
"Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Pencairan gaji ke-13 ini nantinya bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," tandasnya.
Baca Juga: Pintar Atur Uang: Ini 4 Faktor yang Bisa Tingkatkan Penjualan di Marketplace
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Cara Mengatasi Pengeluaran Membengkak saat Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
Source | : | kontan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR