NOVA.id - Belum lama ini, seorang guru TK (taman kanak-kanak) terjerat utang pinjaman online alias pinjol.
Guru TK itu pun diketahui harus membayar tagihan sebanyak Rp40 juta di 24 aplikasi pinjol yang berbeda.
Melansir Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Rabu (19/05), mengatakan bahwa sang guru TK melakukan pinjaman di fintech peer to peer lending yang legal dan ilegal.
Baca Juga: Begini Cara Membedakan Pinjaman Online Terpercaya dengan Pinjol Bodong
Dari pengalaman guru TK ini, kita harus mengetahui bahwa meminjam uang ke banyak pinjol itu berbahaya dan bukanlah tindakan yang menandakan pintar atur uang.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Namun, rupanya kasus seperti itu banyak terjadi.
Baca Juga: Hati-Hati Pinjaman Online, Salah-Salah Bukan Lancar Malah Ambyar
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR