Sementara itu, setiap instansi pusat dan daerah diminta membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK Non Guru.
Disebutkan, penyiapan titik lokasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti:
-Tempat/gedung
-Komputer client
-Jaringan komputer dan internet
-Genset
-Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan
Baca Juga: 5 Tips Pintar Atur Uang Sehari-hari untuk Pelaku Bisnis Kecil
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR