NOVA.id - Pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2021 kembali diundur setelah rencananya dijadwalkan pada 31 Mei ini.
Dari jadwal sebelumnya, pembukaan CPNS dilakukan sejak 31 Mei hingga 31 Juni mendatang.
Barulah proses berikutnya untuk CPNS 2021 menyusul.
Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang agar Tidak Boros Saat Bekerja dari Rumah
Mundurnya, pendaftaran ini diumumkan langsung oleh media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?"
"Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," demikian caption akun Instagram @bkngoidofficial.
Baca Juga: 6 Tips Pintar Atur Uang untuk Ibu yang Bekerja, Ikuti agar Bisa Hemat
Selain itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan pengumuman serupa.
Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 nantinya akan diberitahukan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga: Harus Pintar Atur Uang, Berikut Tips agar Kita Terhindar dari Utang Konsumtif
Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini memuat sejumlah hal mengenai pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) melalui dua jalur tersebut.
Selain jadwal, surat ini juga membahas adanya perubahan formasi yang dibutuhkan.
Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang, Ini Cara Melunasi Utang agar Tidak Menumpuk Menurut Ahli
View this post on Instagram
Sementara itu, setiap instansi pusat dan daerah diminta membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK Non Guru.
Disebutkan, penyiapan titik lokasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti:
-Tempat/gedung
-Komputer client
-Jaringan komputer dan internet
-Genset
-Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan
Baca Juga: 5 Tips Pintar Atur Uang Sehari-hari untuk Pelaku Bisnis Kecil
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR