Daisy Fajarina diketahui menggaet 2 kuasa hukum, Afrian Bondjol ”Boy” dari OC Kaligis & Associates, dan pengacara keluarga, Yuri Darmas.
Setelahnya Boy selaku pengacara yang ditunjuk Daisy langsung melayangkan gugatan berdasarkan rekaman suara Mano saat menelepon ibunya, serta fotokopian surat keterangan dokter Naek L Tobing, dan fotokopi surat Mano buat Tengku Fakhry.
Berkas-berkas tersebut dibuat saat Mano kabur ke Indonesia, antara Oktober 2008-Februari 2009.
Bahkan dalam surat keterangan pemeriksaan mengungkapkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Tengku Fakhry kepada Mano.
”Bahwa Nyonya Manohara, berusia 17 tahun mengeluh diperlakukan dengan kekerasan oleh suami, misalnya dipaksa coitus (berhubungan seks) sewaktu haid. Akibatnya dia sedih dan bingung.” beber Naek L Tobing.
Tak cukup sampai di situ, usai dipaksa berhubungan intim saat menstruasi, Mano juga mengaku dirinya mengalami penyiksaan lainnya berupa disundut rokok.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR