NOVA.id - Perayaan Idul Adha tahun ini masih dirayakan di tengah pandemi Covid-19.
Di mana, semua kegiatan keagamaan seperti shalat ied terpaksa ditiadakan dan prosesi penyembelihan korban harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sehingga tidak bisa dirayakan dengan berkumpul bersama keluarga dan teman-teman karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Padahal, Idul Adha identik dengan “nyate”.
Komisi B, Perekonomian DPRD DKI, M. Taufik Zoekifli menjelaskan, setiap Idul Adha, umat Islam yang mampu disunnahkan menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kerbau, kambing atau domba.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta, BLT akan Cair Kembali
Untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19, kegiatan kurban bisa di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH.
“Pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban, baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Selain itu, harus tetap harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi,” katanya dalam Webinar Talkshow dan Cooking Demo Menu Idul Adha, Sabtu (17/7/2021).
Sementara itu, Ketua Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa 2021, Ahmad Faqih Syarafaddin menambahkan, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan 3 hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Ini Peraturan yang Dikeluarkan Pemerintah
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR