NOVA.id - Saat ini Indonesia sedang berjuang melawan Covid-19 yang semakin meningkat.
Demi mengatasi hal itu, pemerintah sudah hampir sebulan ini melakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Alhasil, konsisi ekonomi kembali merosot karena aturan-aturan terkait PPKM.
Baca Juga: Bukan Aburizal Bakrie, Nia Ramadhani Ungkap Sosok yang Paling Ditakuti di Keluarganya
Bantuan subsidi gaji Rp1 juta dari pemerintah akan segera cair.
Nantinya bantuan subsidi upah (BSU) ini akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021
Disebutkan, bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Agar Tidur Nyenyak, Hindari Makanan-Makanan Ini di Waktu Malam
Lalu, bantuan subsidi upah ini ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Obat yang Tidak Boleh Sembarangan Dikonsumsi Saat Isoman Covid-19
Namun, dari persyaratan di atas, ada beberapa kategori pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima stimulus ini.
Berikut daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp 1 juta:
Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja
Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH)
Baca Juga: Ketahui Gejala Kesehatan Menurun Saat Isolasi Mandiri Covid-19
Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Baca Juga: Febby Rastanty Sempat Ingin Bunuh Diri karena Gagal Masuk UI, Ini Caranya Bangkit
Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dana sebesar Rp500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Penerima akan mendapat Rp1 juta sekaligus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Pekerja yang Mendapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR