Selama PPKM Darurat, terjadi penurunan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tetap melanjutkan pembatasan.
"Dengan mempertimbangkan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu."
Baca Juga: Apakah Infeksi Covid-19 Berbahaya pada Ibu Hamil? Ini Jawabannya
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah."
Lebih lanjut, teknis pelaksanaan perpanjangan PPKM akan dijelaskan oleh Menko Perekonomian dan menteri terkait.
"Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.
Baca Juga: Waspada, Ini Daftar Penyakit Komorbid Covid-19 yang Bisa Berbahaya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR