NOVA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 resmi diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (02/08) malam.
Sebelumnya, PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 ini.
Baca Juga: Obat yang Tidak Boleh Sembarangan Dikonsumsi Saat Isoman Covid-19
Selain melanjutkan PPKM, Presiden juga berjanji akan menjalankan beberapa program.
Mulai dari vaksinasi massal yang digencarkan di berbagai daerah, terutama yang memiliki angka kasus positif tinggi.
Hingga dilanjutkannya bantuan untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan UMKM.
Baca Juga: Ketahui Gejala Kesehatan Menurun Saat Isolasi Mandiri Covid-19
View this post on Instagram
Selama PPKM Darurat, terjadi penurunan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tetap melanjutkan pembatasan.
"Dengan mempertimbangkan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu."
Baca Juga: Apakah Infeksi Covid-19 Berbahaya pada Ibu Hamil? Ini Jawabannya
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah."
Lebih lanjut, teknis pelaksanaan perpanjangan PPKM akan dijelaskan oleh Menko Perekonomian dan menteri terkait.
"Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.
Baca Juga: Waspada, Ini Daftar Penyakit Komorbid Covid-19 yang Bisa Berbahaya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR