NOVA.id - Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang disukai banyak orang.
Pasalnya, banyak keuntungan yang ditawarkan dari investasi emas, mulai dari harganya yang relatif stabil, dan mudah dijual kembali.
Kehadiran investasi emas online di berbagai platform digital juga membuat investor semakin mudah melakukan investasi.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Investasi Emas Online
Itu karena investasi emas online mudah dilakukan, yakni cukup menggunakan ponsel untuk melakukan transaksi beli dan jual emas.
Harga beli emas juga terjangkau, bahkan kita bisa mulai dengan modal Rp10.000 saja.
Namun, di balik keuntungan itu, tak sedikit orang yang tetap bertanya, apakah investasi emas online itu aman?
Baca Juga: Simak, Ini 3 Tips Investasi Emas Online Sebagai Diversifikasi Aset
Dikutip dari TribunBatam, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas online.
Fajar mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika perusahaannya resmi dan berizin.
"Ke depan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berizin," ujarnya, Rabu (24/03) lalu.
Baca Juga: Butuh Berapa Lama Investasi Emas Online Bisa Untung? Cari Tahu di Sini
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan aturan itu, Bappebti diketahui juga telah mengizinkan kepada lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.
Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital.
Baca Juga: Karyawan Mau Investasi Emas Online? Simak Hal Ini Terlebih Dahulu
View this post on Instagram
Bukan hanya itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Depository.
Itu artinya, platform penjualan emas digital harus menyetorkan terlebih dahulu pasokan emas yang dimiliki agar dapat tetap beroperasional.
Fajar mengatakan, pihaknya sebagai lembaga kliring memiliki kewajiban yaitu memastikan emas tersimpan dengan baik.
Oleh karena itu, Fajar memastikan keamanan dari platform transaksi emas online yang telah memperoleh izin dari Bappebti, terdaftar sebagai anggota Bursa, serta anggota Kliring.
Baca Juga: Investasi Emas Online Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Ini Alasannya
“Kalau dagang emas atau pelaku yang sudah berlicense tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Fajar.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribunbatam |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR