Bukan hanya itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Depository.
Itu artinya, platform penjualan emas digital harus menyetorkan terlebih dahulu pasokan emas yang dimiliki agar dapat tetap beroperasional.
Fajar mengatakan, pihaknya sebagai lembaga kliring memiliki kewajiban yaitu memastikan emas tersimpan dengan baik.
Oleh karena itu, Fajar memastikan keamanan dari platform transaksi emas online yang telah memperoleh izin dari Bappebti, terdaftar sebagai anggota Bursa, serta anggota Kliring.
Baca Juga: Investasi Emas Online Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Ini Alasannya
“Kalau dagang emas atau pelaku yang sudah berlicense tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Fajar.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tribunbatam |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR