Dikutip dari TribunBatam, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas online.
Fajar mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika perusahaannya resmi dan berizin.
"Ke depan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berizin," ujarnya, Rabu (24/03) lalu.
Baca Juga: Butuh Berapa Lama Investasi Emas Online Bisa Untung? Cari Tahu di Sini
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan aturan itu, Bappebti diketahui juga telah mengizinkan kepada lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.
Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital.
Baca Juga: Karyawan Mau Investasi Emas Online? Simak Hal Ini Terlebih Dahulu
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tribunbatam |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR