NOVA.id - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM diperpanjangan mulai Selasa (03/08) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan 3 instruksi yang menjelaskan teknis aturan PPKM diperpanjang.
Baca Juga: Segera Ganti Sikat Gigi Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Melansir Kompas.com, pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmenagri Nomor 27 ini berisi ketentuan teknis tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan tersebut hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga: Ini Tanda Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Harus Dibawa ke Rumah Sakit
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR