4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Ketentuan syarat naik kereta api jarak jauh selama PPKM ini termuat dalam SE no. 17 tahun 2021.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Anak Yatim yang Terdampak Pandemi Covid-19
Sedangkan syarat untuk naik kereta jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.
Baca Juga: Langkah Pendaftaran Vaksin Covid-19 Lewat Loket.com hingga JAKI
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR