NOVA.id - Bukti vaksinasi kini menjadi salah satu syarat penting jika akan naik kereta jarak jauh, khususnya selama PPKM.
Namun tidak perlu khawatir karena bukti vaksin Covid-19 tersebut cukup dari kartu vaksinasi, tidak harus sertifikat.
Melansir Tribunnews, ini syarat naik kereta jarak jauh selama PPKM:
Baca Juga: Cegah Kebocoran Data, Ribuan Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Diblokir
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.
3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
Baca Juga: 4 Fakta Seputar Vaksin Covid-19 Sinovac yang Perlu Diketahui
View this post on Instagram
4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Ketentuan syarat naik kereta api jarak jauh selama PPKM ini termuat dalam SE no. 17 tahun 2021.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Anak Yatim yang Terdampak Pandemi Covid-19
Sedangkan syarat untuk naik kereta jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.
Baca Juga: Langkah Pendaftaran Vaksin Covid-19 Lewat Loket.com hingga JAKI
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR