NOVA.id - Emas masih menjadi pilihan bagi banyak orang untuk berinvestasi.
Ada beragam jenis investasi emas yang bisa kita pilih, misalnya emas batangan atau emas perhiasan.
Namun, apakah Sahabat NOVA tahu bahwa jual beli emas ternyata dikenakan pajak?
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Investasi Emas Perhiasan
Ya, benar. Rupanya pembelian emas dikenakan pajak.
Ketentuan pajak ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan dikenakan PPh Pasal 22.
Berdasarkan aturan itu, pembelian emas dikenakan pajak 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP.
Baca Juga: Investasi di Arisan Emas Pegadaian, Pahami Langkah dan Mekanismenya
Bagi yang tidak, maka akan ada pajak sebesar 0,9 persen.
Dikutip dari MomsMoney, konsultan pajak Agus Lihin mengatakan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas ini hanya dikenakan untuk jenis emas batangan.
Pajak tersebut pun dipungut oleh badan usaha baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online.
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Investasi Emas Perhiasan, Yuk Pahami!
"Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dipungut dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut."
"Sedangkan Untuk toko-toko emas yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi tidak wajib melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas," kata Agus.
Sementara untuk emas perhiasan, Agus mengatakan, tidak dikenakan PPh, melainkan PPn dengan tarif 2 persen yang dipungut oleh pengusaha emas perhiasan.
Baca Juga: Pintar Atur Uang, Ini Tips Memilih Tas Branded Untuk Investasi Masa Depan
Lihat postingan ini di Instagram
Aturan itu berdasarkan PMK-30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Momsmoney.id |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR