Bagi yang tidak, maka akan ada pajak sebesar 0,9 persen.
Dikutip dari MomsMoney, konsultan pajak Agus Lihin mengatakan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas ini hanya dikenakan untuk jenis emas batangan.
Pajak tersebut pun dipungut oleh badan usaha baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online.
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Investasi Emas Perhiasan, Yuk Pahami!
"Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dipungut dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut."
"Sedangkan Untuk toko-toko emas yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi tidak wajib melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas," kata Agus.
Sementara untuk emas perhiasan, Agus mengatakan, tidak dikenakan PPh, melainkan PPn dengan tarif 2 persen yang dipungut oleh pengusaha emas perhiasan.
Baca Juga: Pintar Atur Uang, Ini Tips Memilih Tas Branded Untuk Investasi Masa Depan
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Momsmoney.id |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR