Setelah akun Kartu Prakerja Gelombang 19 aktif, baru ikuti cara daftar Kartu Prakerja ini:
1. Setelah berhasil daftar akun dan login, kita akan masuk ke dashboard akun. Namun, pendaftaran dengan mengakses via browser HP.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir lalu klik "Lanjutkan".
3. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kita dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar. Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Anak Yatim yang Terdampak Pandemi Covid-19
5. Langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone. Klik "Kirim". Selanjutnya, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik "Verifikasi".
6. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
7. Berikutnya, wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
8. Setelah itu, kamu tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Kembali Mengalir Mulai Agustus
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR