Gugatan Dita Fakhrana terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS.
Namun, ternyata gugatan Dita tidak dapat diterima oleh PA Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Baca Juga: Ada Bahaya Menikah di Bulan Suro, Denny Darko Terawang Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Gugatan itu tidak diterima karena alamat Ilham Akbar Prawira keliru.
"Ketika persidangan tersebut, ternyata majelis hakim membaca panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," ujar Taslimah.
"Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan penggugat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," lanjutnya.
Baca Juga: Kesal Dengan Sikap ART Baru di Rumahnya, Bunga Zainal: Situ Nyonya?
Sidang cerai perdana digelar pada 8 Juni 2021 lalu, namun baik Dita maupun Ilham tidak menghadirinya.
Taslimah mengungkapkan bahwa dengan begini Dita Fakhrana dan Ilham Akbar masih berstatus suami istri.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR