Bisa untuk Anak Selanjutnya
Menurut dr. Mira Krishtania, Sp.And., Dokter Spesialis Andrologi di Pusat Fertilitas Bocah Indonesia, pemilihan jenis kelamin (gender selection) anak dilakukan hanya pada kondisi- Lesch-Nyhan syndrome Bkondisi medis tertentu.
Seperti pada kasus-kasus X-linked disorders, misalnya hemofilia A dan B, duchenne muscular dystrophy, Lesch-Nyhan syndrome, dan lain sebagainya.
“Gender selection pada pemeriksaan PGT (Preimplantation Genetic Testing) dilakukan hanya untuk tujuan medis yaitu pasangan yang memiliki riwayat kelainan genetik tertentu, atau merupakan carrier dari kelainan genetic tersebut."
Baca Juga: Tips Kesehatan Tabloid NOVA Minggu Ini: Benarkah Air Purifier Bisa Bunuh Virus Corona?
"Gender selection tidak diperbolehkan untuk family balancing dan gender preference,” jelas dr. Mira.
Namun di sisi lain, berdasarkan Pasal 44 di Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pemilihan jenis kelamin pada program kehamilan berbantu atau kehamilan di luar cara alamiah, dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan.
Kecuali dalam hal pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.
Baca Juga: Tips Kesehatan Tabloid NOVA Minggu Ini: Wajarkah Kita untuk Overthinking?
View this post on Instagram
KOMENTAR