NOVA.id - PPKM kembali diperpanjang mulai Selasa (31/08) hingga Senin (06/09) mendatang.
Dalam masa perpanjangan ini, terdapat beberapa penyesuaian peraturan.
Bagaimana dengan syarat naik kereta api saat PPKM?
Baca Juga: Aturan Terbaru Makan di Tempat Selama PPKM, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.
KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Utama Penerbangan Jawa-Bali Selama PPKM
View this post on Instagram
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Meski PPKM Diperpanjang, Wilayah di Jawa-Bali ini Turun ke Level 3
Sedangkan untuk syarat naik kereta api lokal adalah sebagai berikut:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR