Vonis awal dan peninjauan kembali (PK)
Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Desember 2017, PK Saipul ditolak. Dengan kata lain, Ipul tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: 5 Tahun Hidup di Penjara, Saipul Jamil Dijadwalkan Bebas 2 September
Suap panitera PN Jakarta Utara
Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.
Awalnya, Saipul melalui pengacara berusaha menyuap Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasusnya.
Uang suap itu diberikan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Atas perbuatan tersebut, hukuman Saipul bertambah tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan sehingga total menjadi 8 tahun kurungan.
Batal bebas di tahun 2020 Pedangdut Saipul Jamil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
View this post on Instagram
KOMENTAR