Berdasarkan Pasal 44 di Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pemilihan jenis kelamin pada program kehamilan berbantu atau kehamilan di luar cara alamiah, dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan.
Kecuali dalam hal pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.
“Nah, yang dimaksud dengan pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya, yaitu dilakukan sebelum terjadinya proses pembuahan, dengan cara memisahkan sel sperma X dan Y (sperm selection) melalui proses pencucian sperma dengan metode tertentu," terang dr. Mira.
Baca Juga: Apakah Jenis Kelamin Anak Bisa Dipilih Lewat Program IVF? Ini Penjelasannya
"Prosedur ini bertujuan untuk meningkatkan peluang sebesar-besarnya dalam mendapatkan hasil tuaian sperma seperti yang dikehendaki,” lanjutnya.
Karena itu, penting untuk berkonsultasi dan bertanya dengan detail pada dokter mengenai kondisi diri dan/atau pasangan.
Tak lupa kemungkinan-kemungkinan yang bisa diambil untuk memilih jenis kelamin calon buah hati selama program bayi tabung.
Baca Juga: Program Hamil Tak Harus Selalu dengan Program Bayi Tabung, Kok
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR