Hal itu karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola saja.
Sementara bank kustodian menyimpan dan mengadministrasikan dana para investor.
Sahabat NOVA, ternyata uang di reksa dana secara hukum dipisahkan kepemilikannya.
Baca Juga: Biar Cuan, Ini 3 Cara Memilih Produk Investasi yang Tepat Saat Pandemi
Uang tersebut tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi atau bank kustodian.
Sebelum investasi, kita harus mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan investasi telah mendapatkan izin dari OJK atau belum.
“Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksa dana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum,” jelasnya.
Baca Juga: 3 Produk Investasi dengan Modal Rp10 Ribu, Cara Receh Jadi Kaya Raya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR